Selain dari banyaknya akibat-akibat negatif
yang diderita oleh anak yang dieksploitasi secara seksual bagi perkembangan
anak dimasa depan, perdagangan anak juga merupakan bagian dari pelanggaran Hak
Asasi Manusia. Dikatakan demikian karena hak-hak yang dimiliki oleh seorang
anak terampas dan ia dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang menghina harkat dan
martabatnya sebagai manusia. Adanya keadaan yang demikian maka sudah selayaknya
negara bersama anggota masyarakat lainnya perlu bahu membahu untuk memberikan
perlindungan yang memadai kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan
manipulasi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan perdagangan anak perempuan
dengan tujuan untuk dilacurkan (pada khususnya) mengingat bahwa anak adalah
aset bangsa maka sudah sepatutnya hukum harus ditegakkan untuk menjerat para
pelaku kejahatan perdagangan anak.
Masalah eksploitasi seksual anak tidak hanya
diselesaikan oleh negara tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat baik
perorangan, kelompok, ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Upaya yang
dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum adalah
dengan memaksimalkan instrument hukum nasional yang ada dan sudah berlaku
sehingga dapat menekan peningkatan kejahatan perdagangan anak dengan tujuan
untuk dilacurkan. Aparat penegak hukum mempunyai
kapasitas yang penting dalam menanggulangi masalah perdagangan anak walaupun
instrumen yang di miliki amatlah terbatas, namun setidaknya Indonesia memiliki aturan-aturan
hukum yang bila dilaksanakan sepenuhnya dapat membantu menanggulangi masalah eksplotasi
terhadap anak.
Indonesia saat ini sudah memiliki undang-undang khusus yang
digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yaitu UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut juga
mengatur tentang pemberian hukuman bagi orang-orang atau kelompok yang
melanggar usaha perlindungan terhadap anak termasuk didalamnya adalah pelaku
kejahatan child trafficking dengan tujuan untuk dilacurkan. Peran aparat
penegak hukum dalam melindungi korban perdagangan anak dengan tujuan untuk
dilacurkan lebih terfokus pada pengambilan langkah untuk menangkap pelaku serta
menjeratnya dengan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan
tidak berorientasi untuk merehabilitasi korban.
0 Komentar Blog: