Tesis Hukum Islam

0

Tesis Hukum IslamJika anda membuat tesis hukum islam, tentunya ada banyak hal yang harus anda teliti untuk bisa menghasilkan tesis yang baik dan benar. Ada banyak hal yang bisa anda angkat jadi topic dalam penyusunan tesis anda. misalnya mengenai perkawinan beda agama menurut hukum islam. Topik ini bisa dibahas secara mendetail sehingga sangat menarik untuk dijadikan bahan pembuatan tesis. Kedatangan islam sendiri membawa nilai-nilai yang agung. Islam sendiri juga menyempurnakan tata cara perkawainan dan berusaha untuk menempatkannya pada kedudukan yang dianggap mulia. Perkawinan dianggap sakral dan menjadi ikatan lahir dan batin yang kuat antara dua pribadi, kewajiban, rasa cinta dan kasih, serta pelanjutan keturunan bagi agama Islam. Sementara perkawinan beda agama dilakukan oleh insane yang memiliki agama yang berbeda. 

Untuk memahami perkawinan yang dilakukan oleh orang yang memiliki agama yang berbeda, anda harus melakukan penelitian terhadap beberapa hal, yaitu: 
  1. Bagaimanakah peraturan pernikahan beda agama di Indonesia? 
  2. Bagaimana pengertian hukum islam mengenai perkawinan beda agama? 

tesis hukum islam, pernikahan beda agama

Tujuannya adalah agar mengetahui deskripsi lebih jauh mengenai hukum islam terhadap perkawinan beda agama dan mengetahui konsep perkawinan beda agama di Indonesia. 

Untuk menjawab  permasalahan di atas, anda bisa mencoba menyusunnya dengan melakukan pendekatan seperti :
  • Penelitian kepustakaan
  • Jenis pendekatannya adalah pendekatan normatif dengan metode usul al fiqh
  • Melakukan teknik pengumpulan data dengan content analysis yang berarti memilih serta memilah data yang dianggap relevan dengan topic penelitian yang akan dibahas 
  • Pembahasan sendiri akan dianalisis dengan cara kualitatif
  • Data primer yang digunakan adalah hukum islam dari Al Qur’an, as-Sunnah, kitab fikih, UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam 


Dari hasil pembahasan itu bisa diketahui bahwa Islam mengeluarkan larangan dilaksanakannya perkawinan beda agama. Larangan ini sendiri dikeluarkan dari segi normatif hukum islam, juga dikarenakan dinamika sosial kebutuhan komunitas muslim untuk memelihara integrasi umat dan kohesi islam. Perkawinan yang mempertemukan dua insan yang memiliki beda agama dikhawatirkan akan mempengaruhi pihak laki-laki ataupun pihak wanita sehingga masih ditentang untuk dilakukan di Indonesia. 
Share :
Previous You are viewing Last Post

Komentar Facebook:

0 Komentar Blog: